Bekasi (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku perampasan sepeda motor bersenjata pistol mainan yang terjadi pada Selasa (12/9) dini hari.

"Tersangka masing-masing bernama Nurmansyah (44), Saifudin (32) dan Rosyid Firman (37)," kata Kasi Humas Polsek Bantargebang Iptu Wasidi di Bekasi.

Menurut dia, ketiganya beraksi merampas sepeda motor korban bernama Garent Jonatan (14) dan Yosef Charli (18) saat mereka tengah bermain game online di Warnet Prima Ruko Mutiara Gading RT04 RW31 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Menurut Wasidi, pelaku Nurmansyah dan Saifudin masuk ke dalam warnet dan meminta kunci motor milik korban Garent.

Permintaan itu disertai intimidasi kepada korban dengan mengacungkan sebuah pistol mainan jenis revolver hitam.

"Pelaku juga merampas telepon genggam milik korban Yosef," katanya.

Usai memperoleh kunci motor korban, pelaku kembali meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Garent yang tertinggal di rumahnya.

Korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mengambil STNK di rumahnya, namun karena khawatir korban kabur, tersangka Rosyid membuntutinya ke arah rumah korban dengan berboncengan.

Rupanya korban berupaya mengalihkan perhatian perampok dengan mengarahkan sepeda motornya ke kawasan perkampungan yang ramai kerumunan warga.

"Korban memberikan kode kepada warga sekitar bahwa dirinya tengah dibonceng pelaku perampokan," katanya.

Warga sekitar lokasi kejadian yang memahami kode itu, langsung melakukan pengejaran dan mengeroyok pelaku hinga babak belur, sementara korban langsung melompat dari motor pelaku.

"Saat itu anggota patroli kami yang menerima laporan warga langsung mengarah ke lokasi dan menangkap pelaku," katanya.

Pistol mainan itu baru diketahui setelah polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari lokasi kejadian.

Dari lokasi penangkapan Garent, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Barang bukti yang kita amankan berupa tiga unit sepeda motor, pistol mainan, enam unit ponsel, satu unit motor berikut STNK korban B 3933 KFO," katanya.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017