Kendari (ANTARA News) - Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi mengatakan bahwa kasus peredaran Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari merupakan bentk kejahatan yang diduga terorgasir dengan menjadikan anak-anak sebagai korban.

"Kejadian ini kemungkinan sudah terencana dan teroganisir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga ada unsur kesengajaan," kata Hendi, di Kendari, Jumat, usai melihat beberapa korban yang ada di rumah sakit di kota itu.

Dijelaskan, kedatangan atau kunjungan ke Kendari, salah satu tujuannya adalah untuk melihat kondisi riil di lapangan guna mencari kesimpulan untuk meluruskan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait kasus penyalahgunaan obat oleh sejumlah warga kota itu.

"Ini sudah fenomena yang luar biasa karena kejadian menimpa korban bersamaan. Untuk itu, kehadiran kami guna luruskan apa sebenarnya yang mereka konsumsi," katanya.

Sebagaimana diketahui sejak Selasa (12/9) malam sampai Kamis terdapat 68 warga yang dilarikan di beberapa rumah sakit karena memiliki kelainan kejiwaan yang diduga mengkonsunsi obat ilegal PCC.

Tiga orang diantaranya dari penyalahguna obat terlarang tersebut meninggal diduga karena mengkonsumsi obat ilegal tersebut.

Sebelunmya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara Adillah Pababbari mengatakan, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.

"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," kata Adillah di Kendari.

Pewarta: Suparman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017