Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penyerangan gedung  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta/YLBHI, yang terjadi pada Minggu (17/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Senin (18/9) dini hari.

"Aparat harus meminta pertanggung jawaban pihak yang terlibat melalui proses hukum agar tindakan yang sama tidak terluang kembali," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan aktor-aktor yang memobilisasi masa untuk melakukan tindakan destruktif, mengadu domba masyarakat dan melakukan politisasi yang memicu kekerasan harus ditindak tegas.

Pemerintah dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan perbaikan pada Gedung YLBHI/LBH Jakarta yang telah dihancurkan di beberapa bagian, agar peran YLBHI/LBH Jakarta dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin dapat terus berjalan.

"Gedung YLBHI/LBH Jakarta adalah pintu pertama yang didatangi masyarakat miskin pencari keadilan. Penyerangan terhadap Gedung YLBHI/LBH Jakarta dapat dilihat sebagai bentuk penyerangan terhadap masyarakat miskin pencari keadilan," kata dia.

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil aparat kepolisian dalam menangani aksi massa yang menyerang gedung, termasuk upaya mengevakuasi para penyintas dan panitia pentas seni, pada Senin dini hari.

Komnas Perempuan menyayangkan semakin memburuknya perlindungan dan pemenuhan hak untuk berkumpul dan berpendapat.

"Reformasi yang diperjuangkan dengan tidak mudah, kini semakin terancam. Provokasi massa dengan menggunakan isu kebangkitan PKI terus berulang dan dibiarkan. Para lansia penyintas tragedi kemanusiaan 1965/1966 tidak dibenarkan mendapatkan ruang untuk saling bertemu, berbagi cerita dan saling memulihkan, meski di sisa usia mereka," kata dia.

Dia mengatakan pelarangan diskusi para lansia penyintas dengan para akademisi pada Sabtu 16 September 2017 dan penyerangan terhadap Gedung YLBHI/LBH Jakarta pada 17 September pentas seni, menunjukkan semakin tertutupnya akses mereka terhadap pemulihan.

Untuk itu lembaga tersebut menyoroti pentingnya mendorong kritisisme publik atas berita maupun informasi yang menyulut kebencian melalui isu-isu kebangkitan PKI.

"Kami mendorong semua pihak untuk melihat sejarah dengan kritis dan mendengar suara korban, para lansia penyintas telah menjadi korban dari Tragedi Kemanusiaan pada 1965/1966, mereka harus dipenuhi haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan," kata Azriana.

(Baca: Lima polisi terluka dalam kericuhan di LBH)

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017