Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) akan meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antaranya mengenai perluasan informasi pasar kerja, akses dan tata cara penempatan, peningkatan TKI formal hingga pelatihan kerja bersama.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk UEA, Husin Bagis, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, untuk membahas peningkatan kerja sama tersebut.

"Pertemuan dengan pak Dubes ini akan kita tindak lanjuti agar menjadi kajian yang baik untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara kedua negara," ucap Hery.

Sekjen juga menyampaikan kepada dubes bahwa saat ini Kemnaker telah memiliki Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang baru di UEA yaitu Decky Haedar Ulum. Apalagi kebijakan ketenagakerjaan UEA yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri kini dinaungi oleh Kementerian Ketenagakerjaan setempat.

"Untuk itu, mohon KBRI UEA diharapkan dapat memberikan pembinaan dan dapat menjadikan Atnaker sebagai market intelegence dalam mencari investor di bidang pelatihan, deteksi dini terorisme gerakan radikal di TKI, pelaporan keuangan dan BMN yang akurat dan tepat," tutur Hery.

Dengan memperluas informasi pasar kerja, Hery mengatakan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di dalam negeri dapat disesuaikan, termasuk di daerah sehingga daerah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di luar negeri tersebut.

"Sehingga nanti di daerah-daerah itu nanti ada semacam balai latihan untuk menyiapkan kebutuhan pasar kerja di luar negeri, termasuk untuk penempatan TKI formal ke UEA," ujar Hery.

Ia mengatakan di UAE terdapat sejumlah peluang bagi TKI untuk masuk ke sektor formal seperti di bidang kecantikan, pengamanan, juru masak keluarga dan supir.

Kerja sama bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan UEA masih mendapati sejumlah persoalan seperti masih terdapatnya penempatan TKI secara ilegal pada pengguna perseorangan/sektor domestik pascapenghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah serta akses dan informasi tenaga kerja yang belum sepenuhnya terbuka.

Oleh karenanya, Sekjen Kemnaker ingin proses rekrutmen TKI pada pengguna perorangan diatur dalam mekanisme yang telah disepakati bersama sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah, aman, teratur dan berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak.

"Selain itu, perjanjian kerja yang dibuat antara tenaga kerja dan pengguna harus jelas memuat hak dan kewajiban, baik pekerja maupun pengguna," jelas Hery.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Maruli A Hasoloan menilai bahwa kerja sama bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan UEA memang perlu ditingkatkan.

"Perlu adanya mekanisme, dalam rangka mempercepat proses penempatan yang efektif dan juga (meningkatkan) perlindungan. Hal lainnya kita berupaya agar investasi itu masuk ke sini dan juga memberikan manfaat kepada kedua negara," paparnya.

Kedepan, kerja sama itu diharapkan juga akan memperkuat kerja sama pelatihan vokasi dan investasi SDM UEA di Indonesia. "Jadi kerja sama ini bukan hanya berkaitan dengan TKI. Tapi juga komponen-komponen yang lain seperti pelatihan. Mungkin nanti juga mencakup hubungan industrial dan K3 seperti itu," kata Maruli.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017