Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pimpinan KPK menginstruksikan pemeriksaan internal dilakukan secara lebih menyeluruh.

"Proses telaah sudah sampai pada pimpinan dan kemudian pimpinan menginstruksikan agar proses pemeriksaan internal dilakukan secara lebih menyeluruh. Jadi, ini dua hal yang berbeda antara telaah dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata Febri, pemeriksaan tersebut masih berjalan untuk tiga hal antara lain laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik.

Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.

"Untuk yang pertama dan yang ketiga ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua minggu. Jadi, diharapkan bisa selesai minggu ini atau paling lambat minggu depan," tuturnya.

Namun, Febri tidak mengetahui secara rinci dan detil proses pemeriksaan internal itu mendalami terkait apa saja.

"Tetapi tentu fakta-fakta yang relevan akan didalami karena instruksi pimpinannya cukup jelas bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh, artinya fakta-fakta yang terkait perlu didalami tim," ucap Febri.

(T.B020/T007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017