Jakarta (ANTARA News) - Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indonesia Power (IP) mencatatkan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun eset (EBA) bernama EBA Danareksa Indonesia Power PLN1-Piutang Usaha (EBA DIPP1) senilai Rp4 triliun.

"Penerbitan EBA DIPP1 itu merupakan bagian dari rencana strategis Indonesia Power untuk melakukan sekuritisasi EBA sebanyak-banyaknya Rp10 tnliun, dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2018, sebagai salah satu sumber pendanaan mendukung program 35.000 MW," papar Direktur Utama Indonesia Power, Sripeni Inten Cahyani di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa aset dasar disekuritisasi adalah aset keuangan yang merupakan bagian dari piutang penjualan ketenagalistrikan PLTU Suralaya 1-4. Saat ini, Indonesia Power mengelola operasi dan pemeliharaan 14.826 MW pembangkit, terdiri dari delapan unit pembangkit, yaitu Suralaya, Semarang, Perak Grati, Saguling, Bali, Mrica, Priok dan Kamojang, satu unit jasa pemeliharaan, dan mengoperasikan 13 pembangkit milik PLN.

"Saat penawaran EBA DIPP1 itu, kita mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 2,7 kali," paparnya.

Dalam aksi korporasi itu, Indonesia Power menunjuk Danareksa Investment Management sebagai manajer investasi.

Direktur Utama Danareksa Investment, Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan bahwa imbal hasil (return) KIK EBA Indonesia Power mencapai 8,25 persen per tahun. Sementara perseroan dan produk KIK EBA memperoleh peringkat AAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ia menambahkan bahwa EBA DIPP1 itu memiliki peringkat AAA (triple A). Dengan demikian, produk investasi itu cenderung aman karena aset dasarnya adalah piutang Indonesia Power kepada PLN.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemerintah untuk membiayai kebutuhan dana infrastruktur mengingat kebutuhan dana pembangunan infrastrutur Indonesia sangat besar.

"Kebutuhan dana besar sekali, APBN dan dana BUMN tidak cukup sehingga perlu partisipasi publik," katanya.

Prihatmo Hari Mulyanto juga mengatakan bahwa apabila produk sekuritisasi di dalam negeri sudah cukup kuat, maka potensi pencatatan produk itu bisa dilakukan di luar negeri. Dengan demikian, KIK EBA Indonesia Power tahap selanjutnya dapat dicatatkan di luar negeri.

Pencatatan EBA DIPP1 itu dilakukan di Bursa Efek Indonesia, turut hadir Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Eksekutif Pengawas Bidang Pasar Modal OJK Hoesen dan jajaran stakeholder lainnya.

Darmin Nasution mengatakan bahwa KIK EBA yang dicatatkan ini merupakan yang kedua, setelah KIK EBA Mandiri JSMR01-Surat Berharga Pendapatan Tol Jakarta Bogor-Ciawi (Jagorawi) senilai Rp2 triliun.

"Perlu keberanian, kerelaan untuk berbagi dengan pihak lain, bayangkan ada aset yang sudah menghasilkan tiap bulannya dan kemudian disekuritasi," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017