Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah artis dan pencipta lagu dangdut yang tergabung dalam PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia) menyatakan keluar dari keanggotaan Karya Cipta Indonesia (KCI). Dimotori oleh Ketua Umum PAMMI Rhoma Irama, para pencipta lagu dangdut di antaranya Meggy Z, A Rafiq, Mansyur S, Caca Andika, Fazal Dath, ramai-ramai mendatangi kantor Karya Cipta Indonesia (KCI) pada Rabu Siang sekitar pukul 11.30 WIB. "Kami para pencipta lagu dangdut kembali menegaskan bahwa kami menyatakan keluar dari KCI," ujar Rhoma Irama usai melakukan pertemuan dengan pengurus KCI. Bersama Rhoma, juga hadir penyanyi dangdut yang memberikan dukungan seperti Cici Faramida, Iis Dahlia, Nini Karlina, dan Camelia Malik. Pertemuan yang berlangsung tertutup selama 45 menit itu diikuti oleh Rhoma Irama, Camelia Malik, A Rafiq, dan dua pengacara mereka, sementara dari KCI hadir Ketua Umum KCI, Munif A Bahasuan dan Ketua Dewan Pembina, Enteng Tanamal. Rhoma mengungkapkan selama beberapa tahun terakhir ada perbedaan persepsi antara KCI dan para pencipta lagu terkait royalti lagu. Karena itu, lanjutnya, pada Desember 2005 para pencipta lagu dangdut mencabut kuasa KCI dalam memungut royalti hak mengumumkan (performing right). Pria yang dijuluki "raja dangdut" itu mengungkapkan proses pencabutan kuasa telah dilakukan para pencipta lagu dengan menandatangani surat pernyataan penarikan kuasa hukum para pencipta lagu dangdut dan telah diserahkan langsung ke kantor KCI. Merasa tidak puas terhadap tanggapan KCI saat itu, maka PAMMI mendatangi KCI untuk menyerahkan Surat Penegasan Penarikan Kuasa yang intinya menyatakan bahwa para pencipta lagu dangdut dalam PAMMI keluar dari KCI. "Pada intinya kami kembali menyatakan bahwa para pencipta lagu tetap pada pendirian yakni mencabut kuasa yang diberikan pada KCI," ujar Sekjen PAMMI, A Rafiq. Sementara itu Ketua Umum KCI, Munif A Bahasuan mengungkapkan dalam pertemuan dengan pengurus PAMMI, belum ada keputusan apapun yang diambil oleh KCI. "Belum ada keputusan apapun, sebab keluar dari KCI tidak bisa dilakukan oleh sebuah organisasi (PAMMI, red). Para pencipta lagu itu harus datang sendiri karena sifat keanggotaan KCI adalah atas nama pribadi," ujarnya. Munif yang sebenarnya juga anggota PAMMI mengatakan PAMMI selalu endengung-dengungkan akan keluar dari KCI, namun sebenarnya hingga saat kini belum ada satupun pencipta lagu yang datang mencabut keanggotaannya. "Tidak bisa PAMMI yang turun tangan, harus dari pencipta lagu itu yang datang sendiri sebab surat kuasa yang mereka berikan kepada KCI dulu juga ditandatangani masing-masing individu," lanjutnya. Disinggung soal ketidakpuasan artis PAMMI soal pemberian royalti, Munif mengaku selama ini pihaknya tidak pernah terlambat dalam memberikan royalti yang diberikan setahun sekali. "Semua berjalan lancar, tidak pernah kurang jumlah yang diberikan," katanya. Ditegaskan Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal, selama ini pembayaran royalti berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah. "Tahun lalu Rhoma mendapat sekitar Rp200 juta, Melly Goeslaw mendapat sekitar Rp100 juta, dan Ahmad Dhany sekitar Rp70 juta, dan selama ini memang tidak ada masalah," ujarnya. Hingga kini dalam catatan KCI terdapat 2.400 anggota, dan sekitar 10 persennya adalah pencipta lagu dangdut. Sebagian besarnya tergabung dalam keanggotaan PAMMI. "Kita tunggu saja, katanya mereka akan kembali datang melalui pengacaranya, KCI juga akan memberikan kuasa pada pengacara yang telah kami tunjuk untuk menyelesaikan hal ini," demikian Munif.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007