Bekasi (ANTARA News) - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan sanggup menampung pembuangan sampah warga DKI Jakarta hingga 2027, kata Unit Pelaksana Teknis TPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Kalau sampahnya hanya ditumpuk saja, perkiraan akan penuh baru akan terjadi 10 tahun mendatang," kata Asep di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, sampah yang kini ditangani pihaknya mencapai rata-rata 6.500-6.700 ton per hari yang ditumpuk pada lahan seluas 110 hektare yang terbagi di tiga wilayah kelurahan, yakni Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul Kecamatan Bantargebang.

Menurut dia, pengolahan sampah tersebut masih memanfaatkan sistem konvensional berupa penumpukan menyusul teknologi tumpukan sampah atau "sanitary landfill" masih dalam tahapan lelang.

"Kalau sistem sanitary landfill dan geomembran sudah berjalan, umur TPST Bantargebang diproyeksikan bisa lebih panjang, yakni berakhir pada 2032," katanya.

Asep mengatakan teknologi itu disiapkan pihaknya menggunakan APBD DKI Jakarta 2017 sebesar Rp13 miliar, sedangkan alat geomembran sebagai penutup tumpukan sampah menghabiskan dana Rp15 miliar.

"Dengan fasilitas geomembran ini, otomatis gundukan sampah yang kini setinggi 20-25 meter akan menyusut karena terhalang hujan," katanya.

Upaya memperpanjang usia pemakaian lahan Bantargebang untuk sampah warga DKI juga diupayakan dengan membangun "intermediate treatment facility (ITF)" sebagai kantong sampah yang akan tersebar di sejumlah lokasi di Jakarta.

"ITF ini masih dalam proses seleksi karena jumlah pemohon untuk kerja samanya mencapai 20 proposal dari investor," katanya.

Pihaknya saat ini juga tengah mempertimbangkan masukan dari sepuluh investor pengolah sampah yang ingin menjadikan produk sampah menjadi bahan baku semen atau batu bata.

"Kami belum memutuskan pengajuan proposal tersebut karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait regulasi penanganan sampah di Indonesia menjadi bahan baku material bangunan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017