Jakarta (ANTARA News) - Para pemenang lelang mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari para tersangka korupsi ternyata bisa secepatnya dibawa pulang asalkan para pemilik barunya telah melunasi seluruh biaya dalam lelang tersebut.

Suharjono, Direktur Utama PT Balai Lelang Star, menjelaskan para pemenang lelang hanya perlu melunasi kewajiban pembayaran lelang dan bea lelang sebesar 3 persen untuk membawa pulang mobil yang sudah dimenangkan dalam lelang.

"Setelah ia setor jaminan, ikut lelang, dan misalnya menang. Dia lunasi seluruh kewajiban dari pelunasan sampai biaya lelang. Sudah bisa langsung ambil kalau lunas," kata Suharjono di gelaran Lelang Expo 2017, JCC, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan unit-unit kendaraan yang tidak dipajang di JCC, bisa diambil di tempat semula unitnya di simpan, yaitu di Gedung KPK atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Kalau kemarin lihat mobilnya di Gedung KPK bisa ambil di sana, tapi kalo lihat mobilnya di Rupbasan, bisa diambil di sana juga," tambahnya.

Para pemenang lelang juga akan mendapatkan Risalah Lelang berupa akte otentik terkait kendaraan. Risalah tersebut dapat digunakan untuk mengurus BPKB baru atau balik nama pemilik kendaraan.

Sebelumnya, sebanyak 18 dari 19 unit kendaraan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah terjual dalam lelang yang digelar oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI di Jakarta Convention Center, Jumat.

Satu unit kendaraan yang tidak terjual adalah Jaguar XJL 3.0 VF AT dengan nilai dasar Rp 1,14 miliar yang dinilai terlalu mahal dari harga pasaran. Selain itu, mobil yang disita dari Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi itu juga tidak dilengkapi dengan BPKB.

Dari 18 unit kendaraan berhasil terjual, Isuzu Panther tahun 2004 menjadi kendaraan dengan harga jual termurah yakni Rp65 juta. Sedangkan kendaraan termahal yang laku terjual dalam lelang adalah Jeep Wrangler 4.0 L AT seharga Rp 460 juta dari harga dasar Rp 192 juta.

(Baca: Hasil lelang mobil KPK: Panther termurah, Jaguar tidak laku)

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017