Jakarta (ANTARA News) - KPK mengaku cukup puas dengan hasil lelang barang rampasan yang dilakukan pada Jumat di Jakarta Convention Center (JCC) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kementerian Keuangan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada DJKN, kami cukup puas dengan pelaksanaan lelang kali ini karena sebagian besar terjual meski ada yang belum tapi ada proses yang lebih lanjut ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK berharap publik semakin tertarik agar menjadi pesan yang kuat jangan lakukan korupsi karena aset-aset dari korupsi yang terbukti akan diproses dan dilelang

Terdapat 22 paket barang rampasan yang dilelang dan diperebutkan 595 orang peminat. Ada 21 paket yang laku terjual dengan nilai perkiraan sebesar Rp3,481 miliar masuk rekening negara dari hasil lelang hari ini sedangkan nilai awal barang sebesar Rp2,196 sehingga ada kenaikan nilai 63 persen.

Barang yang belum laku dilelang adalah mobil Jaguar XJL 3.0 VG AT tahun 2013 warna hitam metalik dengan nilai jaminan Rp260 juta dan harga awal Rp1,14 miliar bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi

"Untuk barang yang belum laku dilelang terbuka kemungkinan untuk dilelang kembali karena lelang dilakukan setiap tahun. Target kami sederhana saja, setelah eksekusi kemudian kita koordinasikan ke DJKN targetnya terjual semua agar terjadi pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

(Baca: Ikut lelang mobil KPK, pria ini dapat Camry dan Alphard)

Barang-barang yang laku dilelang rinciannya adalah paket 1-4 merupakan rampasan dari mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) Heru Sulaksono dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang.

Terdiri atas 1 mobil Volkswagen Golf tahun 2011 warna silver senilai Rp160 juta dengan nilai jaminan Rp32 juta dan satu satu mobil Volkswagen Beetle Automatic tahun 2012 warna putih dengan nilai jaminan Rp70 juta terjual dengan harga Rp396 juta.

Satu mobil Honda CRV 2.4 Automatic tahun 2008 warna abu tua metalik dengan nilai jaminan Rp20 juta terjual seharga Rp166 juta serta 1 mobil Honda Civic FD2 2.0 tahun 2008 warna abu-abu metail dengan nilai jaminan Rp16 juta terjual seharga Rp111 juta.

Kemudian barang rampasan dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land pun ada 3 paket, yaitu 5 unit telepon selular yang terdiri atas 1 unit ponsel Samsung warna putih model GT-19300, 1 unit ponsel Iphone 5 warna biru, 1 unit ponsel Samsung warna hitam model GT-EI 205T, 1 unit ponsel Blackberry warna hitam dan 1 ponsel Samsung warna hijau dengan nilai jaminan Rp1 juta terjual seharga 5,2 juta.

Berikut 1 mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 warna hitam dengan nilai jaminan Rp100 juta dan nilai awal Rp438 juta.

Barang selanjutnya berasal dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa dan tindak pidana pencucian uang yaitu 1 mobil Toyota Alphard 2.4 AT tahun 2009 warna Silver dengan nilai jaminan Rp40 juta terjual seharga Rp301 juta; 1 mobil Suzuki Swift tahun 2011 warna putih Metalik dengan nilai jaminan Rp15 juta dan terjual seharga Rp104 juta.

Masih ada 1 mobil Honda SRV tahun 2010 warna coklat tua metalik dengan nilai jaminan Rp16 juta dan terjual sebesar Rp152 juta; 1 motor Kawasaki tahun 2011 warna hitam dengan nilai jaminan Rp2,5 juta dan terjual seharga Rp32 juta.

(Baca: Dapat VW Beetle, Jufri bangga bisa beli mobil bekas koruptor)

Selanjutnya barang rampasan dari kasus korupsi Simulator SIM, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (TP CMMA) Budi Susanto adalah 1 mobil Toyota Innova V AT Diesel tahun 2012 warna abu-abu metalik dengan nilai jaminan Rp30 juta dan terjual seharga Rp177 juta.

Paket ke-13 adalah barang rampasan dari kasus korupsi Simulator SIM, yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo dan tindak pidana pencucian uang yang terdiri atas 1 mobil Toyota Rush 1.5 S AT tahun 2011 warna silver metalik dengan nilai jaminan Rp20 juta terjual seharga Rp120 juta; 1 mobil Toyota Avanza 1500 S tahun 2007 warna silver metalik dengan nilai jaminan Rp15 juta dan terjual senilai Rp73 juta.

Selanjutnya 1 mobil Nissan Serena HGW Star AT tahun 2009 warna hitam dengan nilai jaminan Rp17 juta dan terjual di harga Rp148 juta; 1 mobil Jeep Wrangler 4.0L AT tahun 2007 warna hitam dengan nilai jaminan Rp45 juta dan terjual seharga Rp460 juta serta 1 mobil Toyota Herrier 2.4 AT tahun 2008 warna hitam dengan nilai jaminan Rp25 juta terjual dengan harga Rp193 juta.

Kemudian barang rampasan dari mantan Bupati Garut Agus Supriyadi dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut 2004-2007 yang terdiri atas 1 mobil Toyota Camry tahun 2006 warna hitam metalik dengan nilai jaminan Rp10 juta terjual seharga Rp84 juta serta 1 mobil Isuzu Panther tahun 2004 warna hitam dengan nilai jaminan Rp10 juta terjual di harga Rp65 juta.

(Baca juga: Kapan mobil lelang KPK bisa dibawa pulang pemenang?)

Barang rampasan lain berasal dari mantan anggota DPR Ahmad Hafiz Zawawai dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yaitu 1 mobil Honda CRV tahun 2004 warna coklat muda metalik dengan nilai jaminan Rp10 juta terjual dengan harga Rp67 juta.

Paket ke-21 adalah barang yang dirampas dari mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap kepada anggota DPR dalam pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu 1 mobil Honda HRV tahun 2015 dengan nilai jaminan Rp40 juta terjual di harga Rp207 juta.

Sedangkan paket ke-22 adalah paket tas yang terdiri atas 1 koper merek Rimowa model Salsa Multiwheel warna hitam, 1 koper merek Rimowa model Salsa Salsa Del Hybrid warna hitam dan 1 tas Channel warna hitam buatan Italia dengan harga jaminan Rp2 juta terjual dengan harga Rp22 juta.

Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017