Jakarta (ANTARA News) - DPR dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menyetujui lima hakim agung setelah terpilih pada proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Kelima Hakim Agung tersebut adalah, Hidayat Manao; Kepala Pengadilan Militer Tinggil II Jakarta untuk mengisi Kamar Militer, Yodi Martono Wahyunandi; Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara.

Kemudian, Gazalba Saleh; Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk mengisi Kamar Pidana, Yasardi;Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk mengisi Kamar Agama, serta Muhammad Yunus Wahab;Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengisi Kamar Perdata.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan para anggota DPR RI yang hadir.

Sekitar 200-an anggota DPR RI yang hadir serentak menyatakan setuju, dan Fahri segera mengetukkan palu tanda disetujuinya lima calon hakim agung yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI menjadi hakim agung.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon hakim agung pada forum rapat paripurna.

Menurut Bambang, Komisi III menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima nama calon hakim agung pada 13 September lalu.

Kelima nama tersebut, kata dia, diserahkan oleh Komisi Yudisial untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III dapat menyetujui menjadi calon hakim agung," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bambang Soesatyo juga berpesan kepada lima calon hakim agung, agar senantiasa menjaga keadilan masyarakat.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017