Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pembahasan intensif terkait rencana pembukaan cabang di sejumlah daerah pada 2009. "Sesuai aturan, peluang untuk KPK agar membuka cabang di daerah memang memungkinkan dan ini masih dibahas secara intensif," kata anggota KPK di Deputi Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Didie A Rachim usai Dialog Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pontianak, Kamis. KPK pada 2009 rencananya akan membuka cabang di empat kota yakni Medan (Sumatera Utara), Denpasar (Bali), Balikpapan (Kaltim) dan Makassar (Sulawesi Selatan). KPK Cabang Medan akan menangani kasus-kasus tipikor di kawasan Sumatra, Denpasar wilayah Bali hingga Nusa Tenggara Timur, Balikpapan untuk Kalimantan, dan Makassar wilayah Sulawesi sampai Papua. Ia menambahkan, dengan adanya cabang di daerah, diharapkan akan mengurangi beban KPK di Jakarta yang selama ini harus menerima laporan masyarakat, organisasi swadaya maupun pihak lain dari seluruh Indonesia. KPK tahun lalu menerima sekitar 19 ribu laporan yang berbentuk pengaduan berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik mulai dari tipikor hingga perselingkuhan. Setiap laporan yang masuk harus dijawab KPK dalam jangka waktu 30 hari. Pembukaan cabang KPK kemungkinan juga diikuti pembentukan Pengadilan Tipikor di masing-masing kota. "Kalau sekarang, pengadilan Tipikor ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nanti, di setiap cabang KPK, mungkin juga ada pengadilan Tipikor," ujarnya. Ia mengakui, kemungkinan adanya intervensi terhadap cabang di daerah menjadi salah satu perdebatan hangat sebelum ditetapkan karena berdasarkan kasus-kasus tipikor yang ditangani KPK, banyak melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Selain pembukaan cabang, KPK juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas sumberdaya manusia penyidik. Secara rutin, dilakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus yang ditangani penyidik. "Gelar perkara biasanya dilakukan setiap Jumat dari pukul dua siang sampai sembilan malam. Tapi, umumnya gelar perkara berlangsung sampai pukul dua dinihari," kata Didie. Sebelumnya, KPK meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebab waktu yang diberikan untuk menyusun undang-undang itu hanya tiga tahun sejak 2006. Mahkamah Konstitusi dalam putusan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2006 mengamanatkan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipisahkan. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memberi waktu selama tiga tahun sejak putusan diucapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyusun undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007