Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan akan mengusut kebocoran salinan surat internal Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai risiko keuangan negara dalam penugasan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers kementerian, Rabu.

Frans memastikan pembocoran dan peredaran salinan surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Terkait substansi dari surat tersebut, Frans mengatakan, Kementerian Keuangan berkewajiban mengelola keuangan negara serta APBN atau fiskal secara berhati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal dari berbagai sumber kegiatan publik.

"Kementerian Lembaga maupun Badan Usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara maupun risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta melakukan langkah-langkah pengelolaan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan penugasan pemerintah kepada Kementerian Lembaga serta Badan Usaha harus dilaksanakan dengan baik dan terjaga dari seluruh aspek, baik teknis, keuangan, pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial, apalagi pembangunan infrastruktur merupakan program yang menjadi prioritas nasional.

Frans menambahkan pelaksanaan penugasan itu harus dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, perbaikan efisiensi operasi serta pengelolaan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional.

"Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi Badan Usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan," kata Frans.

Sebelumnya beredar salinan surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait pengelolaan risiko keuangan negara terkait kondisi keuangan PT PLN dalam memenuhi target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan proyek 35 GW.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Menteri Keuangan dalam surat tersebut adalah kinerja keuangan PT PLN yang terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi.

Oleh karena itu, PT PLN diharapkan mampu melakukan efisiensi dalam biaya operasi, terutama energi primer, untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar, dan adanya regulasi dari instansi terkait yang dapat mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik, seiring dengan ketiadaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Terkait penugasan program 35 GW, menurut surat itu, perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan korporasi dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, kebijakan tarif, subsidi listrik dan Penyertaan Modal Negara.

Penyesuaian itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.


Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017