Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan terus menyelidiki unsur judi dalam Gelanggang Permainan (gelper) di Kota Pekanbaru meskipun dalam razia sejumlah tempat tidak ditemukan tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Perkara tidak dapat itulah kenyataannya, kalau tidak dirazia tak bakal dapat juga. Itu harus dilakukan dengan cara penyelidikan, kalau perlu dengan nongkrong di situ," kata Kapolda Riau, Brigjend Pol Nandang di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan memang banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait judi di gelper Kota Pekanbaru, bahkan sampai ke Markas Besar Polri. Kapolda menyatakan sudah memerintahkan untuk ditindak agar permainan itu benar-benar tak masuk unsur judi.

Salah satu cara untuk melakukan penindakan itu adalah dengan razia, namun memang banyak tidak ditemukan. Menurutnya tentu yang namanya tindakan menyimpang pasti akan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

"Kalau izinnya memang bukan judi gelper itu, tapi mungkin dalam praktek ada judi namun tidak terang benderang, tidak langsung uang. Kalau uang ditukar di luar, kita tak tahu apa yang ditukarnya, tak mungkin juga semuanya diikuti," ujarnya.

Terkait dugaan adanya dua orang yang diamankan dari razia gelper akhir pekan lalu, dia mengaku belum dapat laporan itu. Namun demikian pihaknya akan mengecek kebenaran informasi itu.

Sebelumnya pada razia Jumat (22/98) sore tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Kepolisian Resor Pekanbaru melaksanakan penyelidikan tentang adanya unsur tindak pidana perjudian di 12 lokasi. Semua lokasi itu memang mendapat izin permainan ketangkasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan ke 12 lokasi gelanggang ketangkasan (Gelper) tersebut tim mendapatkan hasil di salah satu area permainan. "Ada beberapa pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana perjudian," kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Wakil Kapolresta AKBP Edy Sumardi ketika itu, Sabtu (23/9).

Penangkapan terhadap pelaku diduga tindak pidana perjudian, yaitu GP (pemain), SR (penerima penukaran voucher) dan FE (penerima uang tip) dengan modus pemain menukarkan voucher dengan uang melalui wasit. Tim gabungan, lanjutnya menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000.

Pewarta: Bayu Agustari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017