Karena Quadra ini juga anggota konsorsium, saya belum bisa katakan sekarang tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya bukan hanya orangnya."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan PT Quadra Solution bisa dijerat dengan tindak pidana korporasi.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Karena Quadra ini juga anggota konsorsium, saya belum bisa katakan sekarang tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya bukan hanya orangnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers penetapan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru kasus KTP-e di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Namun, ia menyatakan bahwa hal itu tergantung dari proses penyidikan yang akan berjalan untuk Anang Sugiana Sudihardjo tersebut.

"Tetapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat," kata Syarif.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.

"Sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Menurut Syarif, Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

"Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana Sudihardjo untuk menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," tuturnya.

Diduga, kata Syarif, Anang Sugiana Sudihardjo membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017