Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, membongkar bisnis prostitusi berbasis online atau dalam jaringan (daring) yang dijalankan oleh seorang mucikari berinisial FF.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis, mengatakan pria berusia 29 tahun, warga Jalan Bendul Merisi lll Surabaya itu ditangkap di Hotel POP Jalan Diponegoro Surabaya.

"Kami ringkus pelaku saat mengantar seorang perempuan yang dijualnya untuk bertransaksi dengan seorang pelanggan di Hotel POP Surabaya pada Selasa malam, 26 September," ujarnya.

Dalam penangkapan itu seorang perempuan yang dijual FF beserta lelaki hidung belang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp700 ribu, bill hotel, dan telepon seluler milik mucikari FF.

Kepada polisi, FF berdalih baru menjalankan bisnis prostitusinya via daring selama sebulan.

Lily menjelaskan, FF menawarkan sejumlah perempuan dengan cara memposting foto vulgar melalui sebuah grup khusus di media sosial "Facebook".

"Grup di Facebook itu bernama Warkop Senggol Area Sido/Surabaya dan Moker," katanya.

FF mengaku memasang tarif Rp1 juta untuk sekali kencan. "Dari tarif itu FF mengambil keuntungan senilai Rp300 ribu, selain juga mengutip Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dari anak buah yang telah dijualnya," ucap Lily.

Seorang anak buah FF yang turut diamankan diketahui berasal dari Jombang, yang telah tinggal di Surabaya selama empat tahun.

Menurut Lily, perempuan berusia 26 tahun itu adalah salah satu korban dari kejahatan yang dijalankan FF. "Ngakunya janda beranak satu, yang awalnya dulu sebelum ikut FF bekerja sebagai sales promotion girl," katanya.

Polisi menjerat FF dengan pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Kami akan kembangkan kasus ini," ucap Lily.

(T.KR-SAS/N002)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017