Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan secara resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz.

Hal ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang telah diterbitkan, demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat.

Pita frekuensi radio 2.1 GHz yang akan dilelang tersebut terdiri atas du) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz (Blok 12).

Sementara pita frekuensi radio 2.3 GHz, terdiri atas satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

Seleksi ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Sementara peserta seleksi hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem gugur pada tahapan evaluasi administrasi, metode sistem penawaran harga pada tahapan lelang harga, dan metode sistem penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis, jika diperlukan.

(T.M041/A011)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017