Kupang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang anak di bawah usia 13 tahun, menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI.

"Jadi yang boleh menonton film itu adalah anak-anak yang usianya mulai dari 13 tahun keatas. Selain dari itu dilarang," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan munculnya polemik soal layak dan tidak layaknya para pelajar menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI.

Ia menjelaskan larangan ini sesuai dengan hasil keputusan dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Oleh karena itu para pelajar yang masih duduk dibangku SMP dilarang untuk menontonnya kecuali yang sudah berada di kelas akhir.

"Apalagi anak-anak kita yang masih SD. Itu sangat dilarang," tambahnya.

Namun lanjutnya walaupun diberikan ijin untuk menonton bagi para pelajar SMP kelas akhir dan SMA serta SMK para guru juga harus selalu mendampingi.

Guru-guru yang harus mendampingi adalah guru-guru sejarah, serta guru-guru yang mengajarkan mata pelajaran PPKN.

"Kemudian juga para siswa harus diberikan penjelasan yang cukup tentang sejarah bangsa Indonesia soal pengkhianatan G30S/PKI itu betul-betul dipahami secara baik objektif oleh para siswa," tambahnya.

Pemutaran film tersebut juga menurutnya dapat menjadi media belajar sejarah bagi generasi muda, sehingga kedepannya dapat memperkuat rasa nasionalisme dan cinta akan NKRI.

Sebelumnya kehadiran Mendikbud di Kota Kupang NTT sendiri dalam rangka menghadiri acara penutupan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang telah berlangsung di Kupang sejak Senin (25/9) lalu yang dihadiri oleh ribuan pelajar dari 34 provinsi di Indonesia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017