Jakarta (ANTARA News) - Beberapa peristiwa menarik kemarin masih laik dibaca hari ini, mulai dari Setya Novanto menang praperadilan hingga aksi 299 di depan kompleks parlemen.

Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.

Putusan sidang mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dan dengan demikian status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan tersebut.


Kepolisian Indonesia mengerahkan Pasukan Asmaul Husna, yang meliputi anggota Brimob berkopiah dan sorban, untuk mengamankan aksi "299" di depan kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

"Kami siagakan pasukan Asnaul Husna. Selain itu juga ada polisi wanita yang mengunakan hijab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kompleks parlemen.

Presiden Joko Widodo nonton bareng pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G-30S/PKI bersama ribuan warga dan anggota TNI serta Kepolisian Indonesia, di Markas Korem 061/Suryakancana, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat malam. 

Pemutaran film dokumenter drama itu sudah dilaksanakan Korem 061/Suryakancana sejak 18 September 2017 secara serentak di seluruh Kodim dan Koramil yang ada di wilayah kerjanya. 

"Malam ini dijadwalkan nobar film pengkhianatan PKI dengan versi asli yang empat jam," kata Komandan Korem 061/Suryakancana, Kolonel Infantri Mirza Agus.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus KTP elektronik meskipun hakim menerima sebagian praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"KPK pastikan komitmen terus menangani kasus KTP-e yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP elektronik ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Syarif, di Jakarta, Jumat.

Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan pegiat media sosial Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Belum (ditahan) masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta, Jumat.

Pewarta: Try Essra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017