Jakarta (ANTARA News) -  Sebagian daerah masih memberlakukan Peraturan daerah yang menetapkan denda terhadap masyarakat jika terlambat mengurus akta kelahiran dan aturan tersebut justru membuat warga terutama yang miskin makin enggan memiliki dokumen kependudukan tersebut.

"Salah satu penyebab sebagian warga enggan mengurus akta kelahiran, terutama warga yang kurang mampu, karena mereka keberatan dengan  denda keterlambatan sebesar Rp50 ribu," kata Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia Saifullah Mashum di Tangerang, Sabtu.

Saifullah mengemukakan hal tersebut di sela pembagian 100 akta kelahiran gratis kepada warga daerah Cinbeng, Sawan, Tangerang. IKI menggelar acara tersebut bekerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.

Para relawan IKI memfasilitasi pengurusan akta kelahiran dan akta perkawinan warga setempat yang belum memiliki surat-surat tersebut.

Saifullah prihatin karena di berbagai daerah  masih ada perda soal denda yang menyebabkan masyarakat jadi terbebani untuk mengurus padahal dokumen kependudukan adalah hak warga.

"Kan bisa saja kepala daerah membuat diskresi untuk tidak memberlakukan ketentuan tentang denda tersebut kalau pada kenyataannya hal itu menjadi kendala suksesnya program akte kelahiran," ujarnya.

Mashum mengutip data Badan Pusat Statistik 2016 tentang masih banyaknya anak usia 0-18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di sejumlah daerah. 

Menurut dia ada enam alasan masyarakat tidak memiliki akta kelahiran yaitu 1) tidak tahu bahwa kelahiran harus dicatatkan, 2) tidak merasa perlu akta kelahiran atau malas mengurus, 3) tidak memiliki biaya, 4) tempat mengurus akta kelahiran yang jauh, 5) akta belum terbit, dan 6) alasan lain.

"IKI sudah berkirim surat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri agar membuat edaran ke semua Dinas Dukcapil agar menghapuskan persyaratan yang dirasakan memberatkan masyarakat," kata Mashum.

Akta kelahiran, lanjut dia,  merupakan hak anak Indonesia, seperti  ditetapkan dalam UU No. 23 tahun 2002 pasal (5): "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

IKI telah bekerja sama dengan berbagai dinas Dukcapil dalam mengurus dan membagikan akta kelahiran secara gratis kepada masyarakat di berbagai wilayah khususnya warga tak mampu dan anak panti asuhan.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017