Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA News) - Jaksa mengatakan tindakan Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) mengusap atau menyapukan cairan beracun VX ke Kim Chol atau Kim Jong-nam--kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- di area Keberangkatan Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA 2) pada Februari lalu telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya, Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Selangor Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan jaksa akan menghadirkan pakar untuk membuktikan bahwa racun VX telah menyebabkan Kim Jong-nam mati dan bahwa peluang untuk menyelamatkannya dari efek racun itu tipis.

"Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban," katanya saat membacakan dakwaan di hadapan Hakim Datuk Azmi Ariffin.

Dia mengatakan keterangan-keterangan saksi menunjukkan setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap sesuatu ke muka dan mata korban, yang kemudian pergi ke pegawai Kounter Pelayanan Penumpang untuk mengadu. Petugas lantas membawa korban ke seorang anggota polisi sebelum membawanya ke klinik di KLIA 2.

"Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya untuk mendapatkan perawatan," katanya.

"Mayat korban kemudian dibawa ke Bagian Forensik Hospital Kuala Lumpur untuk diselidiki dan pakar patologi menyatakan penyebab kematian korban adalah Acute VX Poisoning," ia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa keadaan korban adalah biasa sebelum muka dan matanya diusap dengan cairan racun VX tersebut.

"Latihan prank yang dilakukan Siti dan Don dengan kehadiran empat orang lagi yang kini masih bebas diperlukan untuk memastikan niat bersama mereka untuk membunuh korban," katanya.

Dia mengatakan pembuktian pendakwaan akan bergantung kepada keterangan langsung, keterangan pakar, keterangan ilmiah, keterangan dokumenter dan beberapa keterangan lain di samping mengaitkan beberapa barang bukti untuk membuktikan bahwa Siti Aisyah dan Don Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas telah membunuh korban.

Pada sidang 28 Juli 2017, Hakim Datuk Azmi Ariffin menetapkan perbicaraan akan berlangsung selama 23 hari mulai Senin (02/10).

Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan jaksa akan memanggil 30 hingga 40 saksi termasuk 10 saksi pakar guna memberi keterangan sepanjang persidangan.


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017