Mataram (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Mataram, Nusa Tenggara Barat, membekuk komplotan pencuri meteran listrik yang menyasar rumah tak berpenghuni.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Senin, mengatakan kasusnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua warga yang diduga sebagai anggota komplotan.

"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan aksi kejahatan yang berada di wilayah Kekalik, Kota Mataram," kata Muhammad.

Anggota komplotan yang diamankan berinisial BK (30), mantan anggota Polri, asal Pagutan Timur dan seorang mahasiswa berinisial HS (22), asal Kekalik Jaya, Kota Mataram.

Dari penangkapan itu Muhammad mengatakan, tim berhasil mengamankan tiga unit meteran listrik yang diduga hasil curiannya.

Hal itu pun sesuai dengan laporan sebelumnya yang diterima pihak kepolisian bahwa ada tujuh meteran listrik yang hilang di wilayah hukum setempat.

"Ini yang masih kita dalami dari keterangan kedua pelaku. Motifnya apa, kemana dia jual, dan siapa pesuruhnya," ujar Muhammad.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi Polres Mataram dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman maksimalnya tujuh tahun," ucapnya.

(U.KR-DBP/E005)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017