... menangkap harimau di dalam hutan itu dengan cara disetrum, menggunakan kabel listrik sepanjang 900 meter dan dialiri listrik dari mesin genset...
Jambi, Provinsi Jambi (ANTARA News) - Anggota Polda Jambi bersama tim BKSDA Provinsi Jambi berhasil menangkap pemburu sekaligus penjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

"Tersangka itu Marsum (45), warga Desa Sungai Cemara, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, yang ditangkap saat berada di Taman Nasional Berbak Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau Senin (2/10), kata Wakil Kepala Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar, di Jambi, Rabu.

Dari tangan Maksum, polisi dan petugas BKSDA setempat menyita satu lembar kulit harimau dan tulang belulang.

Ini cara Maksum berburu harimau sumatera itu.

"Pelaku menangkap harimau di dalam hutan itu dengan cara disetrum, menggunakan kabel listrik sepanjang 900 meter dan dialiri listrik dari mesin genset," kata Haydar. Kabel dengan aliran listrik itu digelar di jalur lintasan harimau sumatera itu, yang diketahui berdasarkan jejak lintasan harimau itu. 

Harimau yang ditangkap berjenis kelamin betina yang baru berumur sekitar dua tahun. Kulit harimau sumatera betina itu akan dihargai Rp105 juta namun Maksum terlanjur dicokok. Polisi masih mengejar penadah dan komplotan lain di balik perburuan liar hewan dilindungi hukum itu. 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017