Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengamankan kurang lebih sebanyak seribu karton minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin impor di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pantauan dan pengawasan Kemendag bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan dan juga didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan.

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan, " kata Syahrul, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Importasi minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

Setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan importasi minol berupa Importir Terdaftar Minol disingkat IT-MB. Selain itu dalam Peraturan Menteri tersebut juga diatur mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Temuan tersebut menjadi barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Kemendag juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," ujar Syahrul.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017