Jakarta (ANTARA News) - Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri mengungkap soal filosofi "audit Firaun" dalam pemeriksaan keuangan untuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Apa ada kata-kata mengenai filosofi audit Firaun?" tanya jaksa penuntut umum KPK Mochammad Takdir Suhan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Secara persis saya tidak tahu. Akan tetapi, Prof. Eddy sering bercanda. Saya paham sekali tipikal beliau bahwa saya tidak merekam dengan HP itu. Akan tetapi, kalau dari rekaman bunyinya begitu," jawab Rochmadi.

Rochmadi menjadi saksi untuk Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri dan eselon 1 BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Pernyatan "filosofi" Firaun itu diperoleh dari rekaman 29 jam dalam telepon selular milik Rochmadi yang dikumpulkan selama 2,5 tahun dalam percakapannya dengan Prof. Eddy Mulyadi Soepardi selaku anggota III BPK RI saat itu.

"Komunikasi Mei atau April 2016. Ketika itu pada tahun 2015 ada permasalahan Kemendes yang cukup signifikan dan opininya belum WTP," tambah Rochmadi.

"Dalam BAP 65, Saudara mengatakan kaitannya dengan file saksi yaitu yang saya ungkapkan pada seseorang yang saya tidak kenal?" tanya jaksa Takdir.

"Saya ragu itu saya yang merekam karena nama file itu adalah kepencet, menjadi agak lucu kalau saya merekam itu sengaja dan saya kasih nama kepencet hanya suaranya mirip dengan suara saya, yang terlibat di sana ada suara saya dan seseorang yang saya lupa siapa," ungkap Rochmadi.

Jaksa selanjutnya membacakan BAP Rochmadi saat ditanya mengenai definisi filosofi audit firaun. Rochmadi menerangkan, "Saya tidak tahu maksudnya karena yang bilang adalah Prof. Eddy Mulyadi, sementara entitas yang disebut dalam filosofi firaun adalah seperti yang disebut dalam percakapan tersebut adalah Kemendes, Sekab (Sekretariat Kabinet), Setneg (Sekretariat Negara), PMK (Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan DPR."

"Jadi maksud filosofi firaun itu apa?" tanya ketua majelis hakim Diah Siti Basariah.

"Saya memaknai ini beliau memberikan penekanan kalau Pak Rochmadi melakukan pemeriksaan harus strict seperti baja, kaya firaun. Hal yang seperti ini bisa ditolerir, yang fraud jangan ditolerir sepengertian saya begitu," jawab Rochmadi.

Jaksa selanjutnya juga membacakan BAP Rochmadi Nomor 65 poin b mengenai kata-kata "tai kucing".

"Maksud makin dia banyak kawan makin pusing saya, sama Pak Mur sama tai kucing politik, kemudian di sini saksi menjawab maksud dari pembicaraan saya ungkapan kekesalan setelah mendengar adanya arahan Prof Eddy Mulyadi selaku anggota III, ini betul?" tanya jaksa Takdir.

"Ya," jawab Rochmadi.

"Yang saya ungkapkan kepada seseorang yang tidak saya kinal?" tanya jaksa Takdir.

"Saya memang ketika itu tidak ingat siapa itu dan terkait dengan ini saya ragu itu saya yang merekam karena filenya adalah file kepencet. Saya mantan kabiro TI menjadi agak lucu saya seakan-akan merekam itu tanpa sengajar terus saya kasih file kepencet," kilah Rochmadi.

"Jadi, maksud kata-kata makin banyak di kenal makin pusing saya ... sama Pak Mur ... sama tai kucing ... politik. Dia yang saya maksud adalah Prof. Eddy Mulyadi, sementara Pak Mur jelas bukan Pak Moermahadi Ketua BPK tapi saya tidak bisa menyebut siapa Pak Mur yang saya maksudkan, sementara untuk kata-kata tai kucing saya maksudkan kekesalan saya, betul?" tanya jaksa Takdir.

"Saya hanya kesal saat itu," ungkap Rochmadi.

Jaksa KPK menduga bahwa Prof. Eddy menekan Rochmadi terkait dengan audit BPK terhadap Kemendes pada tahun 2016 untuk laporan keuangan pada tahun 2015.

"Saya kadang menghadap beliau (Prof. Eddy), kadang saya dipanggil. Kadang saya dipanggil membawa agenda. Kalau saya membawa agenda, saya akan tulis. Saat saya tidak membawa agenda, saya inisiatif untuk merekam untuk melihat mana yang perlu ditindaklanjuti," tambah Rochmadi.

"Apakah pernah izin kepada Prof. Eddy?" tanya jaksa.

"Saya tidak izin kepada beliau," jawab Rochmadi.

"Jadi, Anda tersembunyi?" tanya jaksa.

"Ini adalah dokumen pribadi saya, untuk melihat apakah perintah bisa saya tindak lanjuti secara clear," jawab Rochmadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017