Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang juga membawahi wilayah Sulawesi Barat dijadwalkan memeriksa empat pejabat DPRD Sulawesi Barat sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi anggaran aspirasi atau penyimpangan APBD 2016 dengan nilai Rp360 miliar.

"Rencananya pekan depan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar itu akan diperiksa sebagai tersangka," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, di Makassar, Kamis.

Pemeriksaan tersebut, kata Salahuddin, sesuai dengan prosedur bagi terperiksa untuk diminta keterangan seputar penggunaan anggaran negara tersebut, termasuk mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu.

Diketahui, empat pemimpin DPRD Sulbar yang ditetapkan Ketua Kejati Sulsel Jan S Maringka sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan tiga Wakil Ketua masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harum.

Kajati mengatakan, empat pemimpin dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan pada tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," katanya.

Disebutkan, keempat tersangka ini mengesahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga tanpa melalui Rapat Anggaran dan Paripurna. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 3 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik akan memeriksa para tersangka mulai pekan depan menyikapi penetapan empat tersangka ini," ulas Jan menegaskan kepada wartawan.

Sementara Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, saat dikonfirmasi sudah menegetahui adanya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui media massa dan jejaring media sosial. Kendati demikian, dirinya belum mendapatkan salinan tertulis ataupun pemberitahuan secara resmi dari Kejati Sulsel atas statusnya.

"Belum ada kami dapat salinannya, kalaupun demikian kami akan berembuk langkah hukum apa yang dilakukan. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tentu semua akan dipersiapkan setelah salinan penetapan itu ada kami terima,"ujarnya.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017