Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan uji coba pengaturan perjalanan angkutan barang kendaraan pengangkut bersumbu 4 dan 5 untuk tidak melintas sebelum Gerbang Tol (GT) Kalihurip hingga Bekasi Barat di Tol Cikampek-Jakarta pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menjelaskan pengaturan perjalanan tersebut akan dilakukan selama lima hari mulai Senin tanggal 16 sampai Jumat 20 Oktober 2017. Sedangkan masa sosialisasi akan digelar pada 9-13 Oktober pekan depan.

"Uji coba selama lima hari kerja mulai 16-20 Oktober. Setelah itu kami akan evaluasi selama sepekan. Jika diperlukan, bisa dilakukan sekali lagi masa uji coba," kata Bambang Prihartono di kantor BPTJ, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, walaupun populasi kendaraan bersumbu 4-5 hanya tiga persen dari seluruh kendaraan yang melintas di tol tersebut, namun pengaturan ini diharapkan bisa memperlancar laju kendaraan dari rata-rata 10km/jam menjadi 30km/jam.

"Populasinya memang hanya 3 persen. Tapi mereka (truk sumbu 4 dan 5) berjalan dengan kecepatan rendah. Sehingga jika mereka diatur, akan meningkatkan kecepatan menjadi 30 km/jam," jelas dia.

Mekanisme


Adapun mekanisme pengaturan perjalanan tersebut adalah, angkutan barang dari kawasan industri dilarang masuk tol dan akan parkir sementara pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

Angkutan barang yang bukan dari kawasan industri juga dilarang masuk tol dan parkir sementara di tepi jalan. Hal yang sama juga berlaku bagi angkutan barang dari arah luar tol Cikampek.

Sedangkan kendaraan yang sudah berada di dalam tol pada waktu pengaturan tersebut tetap diizinkan melintasi jalan tol.

Uji coba pengaturan itu hanya berlaku untuk arus kendaraan dari Cikampek menuju Jakarta, sedangkan arah sebaliknya belum akan diujicobakan.

Bambang Prihartono mengatakan jika pengaturan ini sudah memiliki payung hukum, maka sanksi bagi para pelanggar adalah hukuman tilang dari kepolisian.

Ia berharap kebijakan ini mampu membenahi sistem transportasi karena pergerakan barang akan memiliki waktu yang sudah ditetapkan.

"Bukan penindakan yang menjadi target, tapi membangun sistem transportasi yang andal melalui pendekatan persuasif," kata Bambang.

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017