Tentu ada dana-dana lain ke mana atau yang dibelikan yang patut diduga hasil kejahatan penipuan dan penggelapan dari dana calon jamaah."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan para artis yang turut mempromosikan jasa umrah PT First Travel merupakan upaya mengungkap aliran dana jamaah.

"Kita ingin lihat berapa jumlah dana yang diberikan First Travel ke mereka yang melakukan kontrak," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dua penyanyi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus ini adalah Syahrini dan Vicky Shu.

Menurut Martinus, setelah dilakukan perhitungan, jumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka kasus First Travel ditaksir hanya mencapai Rp50 miliar, padahal jumlah dana yang masuk dari para jamaah diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

"Yang dari rekening hanya Rp1,2 juta. Kami lakukan pendalaman terhadap aset-asetnya, rumah di Cibubur, di Kebagusan, itu disita. Tapi total yang kami kumpulkan dalam taksiran kami hanya Rp50 miliar," katanya.

Pihaknya kini tengah berupaya mengungkap aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka.

"Tentu ada dana-dana lain ke mana atau yang dibelikan yang patut diduga hasil kejahatan penipuan dan penggelapan dari dana calon jamaah," katanya.

Polisi juga mencurigai adanya upaya untuk memindahkan barang-barang milik tersangka dari rumahnya ke tempat lain agar tidak disita oleh polisi.

"Jadi pada saat penangkapan Anniesa dan Andika, ada beberapa barang di satu rumah yang dipindahkan. Nah ini dipindahkan kemana. Mobilnya apa yang membawa, kemudian arahnya kemana?" katanya.

Menurutnya, saat ini pemberkasan tersangka masih tertunda karena barang-barang tersebut masih dicari agar dapat disita.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017