Temanggung (ANTARA News) - Sebanyak 17 suporter PSS Sleman yang sedang melintas di Temanggung dan kedapatan membawa minuman beralkohol diamankan petugas Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo di Temanggung, Jumat, mengatakan mereka diamankan petugas Polsek Kranggan saat melakukan razia kendaraan pada Kamis (5/10) malam.

Sejumlah suporter PSS Sleman yang mengendarai dua mobil tersebut rencananya hendak menuju Cilegon untuk menyemangati tim kesayangannya melawan Cilegon United di stadion Krakatau Steel Jumat (6/10) sore.

Namun, saat memasuki wilayah Kranggan, para suporter tersebut terjaring razia Polsek Kranggan dan mereka kedapatan membawa beberapa botol minuman keras.

"Meskipun sama-sama suporter Sleman dengan tujuan Cilegon, dua rombongan mobil itu tidak saling mengenal dan saat digeledah di kedua mobilnya didapati beberapa minuman keras," katanya.

Ia menyebutkan di mobil minibus dengan nomor polisi AB 1435 EN berisi sembilan suporter dan di minibus AB 1653 CJ ada delapan suporter PSS Sleman.

"Di antara suporter tersebut, terdapat dua perempuan. Mobil yang mereka gunakan adalah mobil rental," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak melarang suporter PSS Sleman melintas di wilayah hukum Temanggung, pascaterjadi penganiayaan terhadap warga Temanggung oleh suporter Sleman beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya tetap akan merazia ketika PPS Sleman akan tanding lawatan.

"Kami sama sekali tidak melarang. Tetapi ketika ada pertandingan lawatan PSS Sleman ke daerah lain, apalagi jika tujuan lawatan melewati wilayah hukum Polres Temanggung kami tetap melakukan razia," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi mengatakan para suporter tersebut membeli miras dengan cara iuran, mereka membeli miras di wilayah Sleman saat akan berangkat menuju Cilegon. Pada mobil pertama ditemukan tiga botol minuman beralkohol dan mobil kedua terdapat empat botol minuman beralkohol.

Ia mengatakan mereka harus menjalani proses persidangan dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Mereka melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tentang Minuman Keras.

"Masuk dalam tipiring, mereka akan langsung menjalani persidangan, jika tidak mampu membayar denda mereka harus menjalani hukuman kurungan sesuai dengan putusan hakim," tandasnya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017