Naikkan upah minimum 2018 senilai 50 dolar AS."
Jakarta (ANTARA News) - Aksi buruh dalam peringatan Hari Upah Layak Internasional 2017 mengkampanyekan kenaikan upah plus 50 (+50) atau naik 50 dolar Amerika Serikat (AS) pada 2018.

"Buruh seluruh Asia Pasifik menyuarakan kampanye upah +50. Naikkan upah minimum 2018 senilai 50 dolar AS," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikannya di tengah buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Mereka sejak Sabtu pagi sudah berkumpul di sekitar bunderan patung kuda dan melakukan aksi jalan kaki sambil berorasi menuju Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Said mengatakan, kampanye kenaikan upah tersebut disuarakan karena upah murah yang tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli menurun dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Dalam tiga bulan terakhir, menurut dia, setidak-tidaknya ada 50.000 pekerja di berbagai sektor di Indonesia mengalami PHK.

Kenaikan upah senilai 50 dolar AS atau setara Rp650.000 tersebut dilakukan agar upah pekerja menjadi layak dan daya beli buruh semakin meningkat yang akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, ujarnya.

Selain mengkampanyekan kenaikan upah 2018, aksi buruh juga menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Padahal, janjinya PP 78/2015 untuk mencegah tidak ada PHK, tetapi buktinya gelombang PHK terus terjadi," katanya menambahkan.

KSPI juga mengkritisi layanan jaminan kesehatan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi warga miskin, sehingga menuntut pemerintah menaikkan anggaran kesehatan agar rumah sakit dan klinik swasta mau bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017