Banjarmasin (ANTARA News) - Grup taksi dalam jaringan atau daring yang sebutan lainnya "online" terus berusaha mengembangkan kawasan dan jaringan di Kalimantan Selatan yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Pantauan Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Sabtu melaporkan, salah satu komunitas/grup taksi daring mengajak pemilik berbagai jenis kendaraan bermotor untuk angkutan orang/penumpang supaya bergabung dengan mereka.

Ajakan tersebut antara lain dengan menyebar selebaran ke rumah-rumah penduduk, di Banjarmasin, ibukota Kalsel, terutama pada kediaman yang terlihat mobil di halamannya.

Dalam mengajak bergabung dengan mereka, grup taksi daring yang sudah eksis itu juga memberikan gambaran/harapan potensi bisa mendapatkan uang per bulan Rp8 juta.

Pendapatan Rp8 juta/bulan menjadi tambahan yang lumayan bagi penghasilan seorang pegawai buat keluarga, karena taksi daring tidak terikat waktu atau tak mengganggu kerja kantoran dan kegiatan tersebut hanya sebagai pekerjaan sampingan.

Sikap yang semakin ekspansif taksi daring tersebut membuat protes dam menambah kemarahan sopir taksi konvensional karena merasa kehilangan pendapatan, bahkan perolehan mereka mengalami penurunan drastis.

Sebagaimana penuturan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin Askulani, pendapatan taksi konvensional menurun 50 persen lebih, bahkan mencapai 80 persen seiring keberadaan taksi daring.

Sebagai contoh taksi bandara dapat mengangkut penumpang sampai lima kali dalam sehari sebelum keberadaan taksi daring, tetapi kini hanya satu kali, bahkan terkadang tenggang waktu tiga hari, baru bisa menarik.

Oleh karena para sopir taksi konvensional meminta pemerintah menindak dan menghentikan operasional taksi daring, sebab mereka itu juga tanpa izin, demikian Askulani.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait seperti kepolisian setempat akan menindak taksi ilegal (tanpa izin), termasuk taksi daring yang mengantongi surat izin.

"Kita berharap persoalan antara taksi konvensional dan taksi daring bisa segera selesai atau ada solusi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang semakin besar dan tak terkendali," lanjut mantan Kepala Dishub, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tersebut.

"Namun yang jelas kewenangan untuk menghentikan sistem aplikasi taksi online tidak berada di daerah, tetapi pemerintah pusat atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia," demikian Rusdiansyah.

Pewarta: Sukarli
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017