Sampai hari ini Pak Herri Swantoro masih menjabat kok."
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Herri Swantoro dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) terkait dengan maraknya OTT KPK terhadap hakim.

"Itu tidak benar. Sampai hari ini Pak Herri Swantoro masih menjabat kok," katanya ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin.

(Baca juga: MA berhentikan sementara hakim Manado yang ditangkap KPK)

Namun, ia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dirjen Badilum pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, hakim Sudiwardono.

"Nanti tim pemeriksa akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan," kata Abdullah.

Pasca-OTT KPK itu, dia menambahkan, Ketua MA Hatta Ali langsung membentuk badan pemeriksa yang terdiri dari dua orang hakim agung dan Ketua Kamar Pengawasan.

(Baca juga: Kronologi penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut)

Hakim Sudiwardono diamankan dalam OTT KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara.

Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Dapil Sulut), Aditya Anugrah Moha.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti.

KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.

Sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017