Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama jajarannya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin, untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPU terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.

"Kami hanya berkonsultasi dengan KPU. KPU sangat paham dan mengerti status hukum dari muktamar Jakarta. KPU akan plenokan masalah ini," kata Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan itu juga membahas soal permasalahan hukum PPP. Kemenkum HAM, kata Djan, dalam menerbitkan SK sebagai syarat pendaftaran pemilu kepada kubu Romahurmuziy bertentangan dengan UU.

Djan tidak mempermasalahkan bila kubu PPP Romahurmuziy ikut Pemilu 2019. Namun, pihaknya khawatir jika kubu Romi dipersoalkan oleh pihak lain karena pelanggaran hukum akan berdampak kepada PPP, bahkan partai berlambang Kabah itu bisa bubar.

Djan juga menegaskan, bahwa kubu partai yang dipimpinnya adalah yang sah yang dimenangkan oleh keputusan Mahkamah Agung.

"Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum. Yang 601, mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke mahkamah partai," tegas Djan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU merespons positif dan bisa mempertimbangkan putusan tersebut.

"Respons KPU positif, bisa menerima, insya Allah beliau enggak berubah," tuturnya.

(S037/I007)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017