Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyebutkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Harry Swantoro sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Dirjen sudah melakukan pembinaan sesuai dengan aturan dan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan baik formal, informal, bahkan personal," ujar Sunarto di Gedung MA Jakarta, Senin.

Sunarto mengatakan hal ini ketika memaparkan hasil pemeriksaan atas Dirjen Badilum sebagai atasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, yang ditangkap tangan oleh KPK atas dugaan kasus suap putusan perkara banding Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

MA sebelumnya sempat menyatakan akan memberikan sanksi kepada atasan langsung aparat pengadilan yang terjerat kasus tindak pidana.

Oleh sebab itu Ketua MA Hatta Ali kemudian membentuk tim pemeriksaan yang beranggotakan dua orang Hakim Agung dan Ketua Kamar Pengawasan.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," kata Sunarto.

Pemeriksaan dilakukan setelah tim mengumpulkan sejumlah data dan dokumen terkait pembinaan yang disampaikan Dirjen Badilum kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, termasuk Sudiwardono.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa memutuskan untuk tidak memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Dirjen Badilum Harry Swantoro.

Hal ini disebabkan karena pembinaan sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, kata Sunarto.

(T.M048/A029)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017