Ambon (ANTARA News) - Masalah penutupan sementara Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Bupati Petrus Fatlolon mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan hal itu akan dibahas khusus di Jakarta 11 Oktober ini
.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah menyikapi keputusan sementara Bupati MTB dengan membicarakan bersama melibatkan Dinas Kehutanan Maluku," kata Kadis Kehutanan Maluku Tenggara Barat Sadly Lie yang dikonfirmasi, Senin.

Menteri Siti telah menyurati Bupati Maluku Tenggara Barat dengan tembusan ke Dinas Kehutanan Maluku untuk membicarakannya bersama di Jakarta, menindaklanjuti penutupan sementara operasional PT Karya Jaya Berdikari sejak 21 September 2017.

"Pastinya pertemuan bersama ini membicarakan kelanjutan operasional HPH di Pulau Yamdena," ujar Sadly.

Sadlu mengaku sudah menerjunkan tim untuk meninjau dan menginventarisasi kemungkinan ada masalah yang terjadi di lokasi HPH Pulau Yamdena.

Tm diterjunkan karena adanya surat dari Dirut PT KYB Jhon Keliduan yang disampaikan beberapa hari setelah penutupan sementara operasional HPH tersebut.

Karena itu, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis haruslah memiliki data lapangan yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff maupun Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

"Saya mengarahkan tim ke lokasi agar memiliki data akurat untuk disampaikan ke gubernur maupun menteri," kata Sadly.

Karena itu, data yang dihimpun tim dari lapangan telah disampaikan kepada Gubernur Maluku maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti pernyataan bupati yang akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami harus menyiapkan data sebelum Presiden menanyakan gubernur maupun menteri agar keputusan soal nasib HPH di Pulau Yamdena secara tertanggung jawab," kata Sadly.

Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon menyatakan, siap berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tentang pencabutan izin HPH Pulau Yamdena yang dinilai merusak lingkungan.

"Saya akan menyampaikan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan langkah penghentian tetap, selanjutnya dalam rapat dengan Presiden dalam waktu dekat, perlu meminta Kepala negara menghentikan operasional PT KYB," katanya.

Kepala daerah, kata Petrus, memiliki kewenangan untuk membatalkan izin HPH bila terbukti pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Pohon.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017