Samarinda (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyerahkan surat penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara kepada Edi Damansyah yang sebelumnya adalah wakil bupati setempat, mengingat Bupati Rita Widyasari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini saya melaksanakan tugas yang diberikan oleh Mendagri, yakni menunjuk Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Plt agar roda pemerintahan di Kutai Kartanegara tetap berjalan maksimal," katanya di Samarinda, Selasa.

Hal itu dikatakan Awang setelah menyerahkan surat penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara kepada Edi yang disaksikan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

Penyerahan surat penunjukan juga disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemkab Kutai Kartanegara dan beberapa undangan lain.

Gubernur mengaku prihatin atas masalah hukum yang menimpa Rita, namun karena proses hukum harus dilalui, maka persoalan tersebut diserahkan kepada KPK untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Awang juga menyinggung tentang isu adanya Tim 11 di Kutai Kartanegara yang turut mengendalikan roda pemerintahan setempat, sehingga ia minta Plt Bupati Edi Damansyah tegas karena dalam istilah pemerintahan tidak dikenal istilah tim.

Sementara Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara oleh Awang Faroek tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.64/4709/SD, tanggal 6 oktober 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kaltim tentang penunjukan Plt Bupati Kutai Kartanegara karena Rita Widayasari ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penanganan oleh KPK.

"Perlu dilakukan penunjukan Plt, sehingga wakil bupati sekarang, kini menjadi Plt karena berdasarkan UU Nomor 23/2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya," ucap Akmal.

Pewarta: M Ghofar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017