Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 37,25 kilogram dan 26.005 butir ekstasi dari empat kasus dalam sebulan terakhir.

"BNN kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh empat jaringan narkotika nasional di empat wilayah berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur, Selasa.

Kasus pertama, BNN berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi di Bandung pada tanggal 8 dan 9 September 2017.

"BNN berhasil mengamankan lima tersangka antara lain JLP ditangkap di SPBU Rest Area Jakarta-Cikampek. Tersangka ASH diamankan di Hotel Paradise Bandung, tersangka LSH ditangkap di halaman parkir Karaoke Fox Bandung, tersangka DN diamankan di rumahnya di Perumahan De Camaroong, Cimahi dan TKM diamankan dari Lapas Narkotika Cipinang," kata Buwas.

Dari jaringan sindikat itu, petugas menyita 1.005 butir ekstasi dan 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, katanya.

"Kasus kedua BNN melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Danau Batur Nomor 24 Lingkungan 3 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat pada 8 September 2017. Rumah tersebut dijadikan pabrik pil ekstasi," kata Buwas.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAN serta menyita tablet mengandung Metamfetamine sebanyak 109 butir dan tiga bungkus plastik berisi serbuk mengandung Metamfetamine seberat 82,6 gram.

"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku lainnya berinisial MUL yang berperan sebagai pengantar prekursor di Dusun V, Klambir V Gang Berama Deli Serdang dan menyita sabu-sabu seberat 6,47 gram. Kedua pelaku dikendalikan oleh R merupakan napi di Lapas Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara," kata Buwas.

Pada kasus ketiga, diamankan 11,6 kilogram sabu-sabu pada 23 September 2017 di Tarakan, Kalimantan Utara, di mana barang bukti tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

"BNN Berhasil menangkap tersangka A, AH, H, R dan AB. Tersangka AB sebagai pemodal yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan," kata Buwas.

Sedangkan kasus keempat, BNN bersama Polda Riau pada 5 Oktober 2017 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional.

"Tim gabungan ini mengamankan dua orang pelaku yaitu Z dan J di Jalan Lintas Timur Sumatera-Pekanbaru, Duri Kilometer 76 Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau," kata Buwas.

Dari jaringan itu, BNN menyita sabu-sabu seberat 25,56 kilogram dan ekstasi sebanyak 25.000 butir. Seorang tersangka berinisial J tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

"Dari keempat kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 212.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Buwas.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017