Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Indonesia bisa masuk dalam 10 besar negara produsen halal dunia.

"Dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia," kata Lukman di acara peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan salah satu upaya agar Indonesia masuk 10 besar produsen halal dunia versi Global Islamic Economy Indicator 2017 adalah dengan pengaturan tata kelola yang baik untuk Jaminan Produk Halal (JPH).

Saat ini, kata dia, pemerintah telah meresmikan BPJPH yang nantinya menjadi titik tolak perbaikan daya saing produk halal.

"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Alquran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya," kata dia.

Di bidang lain terkait JPH, Global Islamic Economy Indicator 2017 juga merilis Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal.

Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia.

BPJPH sebagai badan pemerintah untuk menyelenggarakan JPH, lanjut dia, agar menjadi pemicu kebangkitan industri halal dan menggairahkan perkembangannya di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap BPJPH segera mengkonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global," tutur Lukman.

Menag meminta pelayanan sertifikasi dan pengawasan BPJPH terhadap produk halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi dan menghindari segala macam pungutan liar dan gratifikasi.

Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kata dia, juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu, menurut Lukman, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

"Pascaberoperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal," ujarnya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017