Tulungagung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria berprofesi penyiar radio karena membawa senjata tajam jenis parang (golok) di jalanan dan dianggap mengancam kondusifitas keamanan wilayah setempat.

"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis.

Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24) tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.

"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto.

Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut Siswanto, operasi "intelijen" dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi pecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.

Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah.

IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan mdia sosial whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.

IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan dibalik jaket terjatuh," kata Siswanto.

Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ujarnya.

Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," ujarnya.



Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017