Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR akan mendalami lima hal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Polri pada Kamis, yakni insiden penembakan di Blora, impor senjata, operasi penangkapan, pemanggilan paksa, dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Yang pertama soal insiden Blora. Namun saya yakin jajaran Polri sudah mendalami dan sedang mendalami insiden ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan untuk sementara Komisi III DPR baru menerima laporan dari Kepolisian bahwa itu urusan pribadi anggota yang stres namun dewan berharap selanjutnya peristiwa ini tidak terjadi lagi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR akan meminta Kepala Polri memperketat pengawasan dan memberikan tanggung jawab penuh kepada atasan langsung para pelaku untuk menanganinya.

"Dan apabila ditemukan pelanggaran tindakan pertama yang harus dilakukan adalah penindakan tegas sanksi kepada atasan yang bersangkutan terutama dalam hal pengawasan persenjataaan yang dimiliki oleh anggota," ujarnya.

Komisi III DPR, ia menjelaskan, juga akan meminta penjelasan mengenai pengadaan senjata dan koordinasi pelaksanaan operasi tangkap tangan.

"Peristiwa di Malang tidak boleh terjadi lagi karena Saudara Kapoldanya tidak tahu ada kegiatan hukum di sana dan OTT hanya diberitahu kapolresnya," katanya.

Dia menilai penggunaan aparat bersenjata untuk pengamanan operasi tangkap tangan tidak boleh berlebihan.

Selain itu, menurut dia, komisi akan meminta penjelasan mengenai pemanggilan paksa sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"UU mengamanatkan pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri. Polri tidak boleh menolak untuk melaksanakan UU tersebut walaupun belum ada hukum acaranya, namun saya yakin ada peluang penegakan dan melaksanakan UU," katanya.

Terakhir, ia menjelaskan, DPR akan meminta penjelasan mengenai kesiapan kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 2018.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017