Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara resmi membubarkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) setelah melaksanakan tugasnya selama dua tahun. "Hari ini dinyatakan Timtas Tipikor bubar," kata mantan Ketua Timtas Tipikor yang juga Jaksa Agung, Hendarman Supandji, usai menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selama dua tahun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ruang pertemuan gedung Sekretariat Negara Jakarta, Jakarta, Senin. Menurut Hendarman, setelah dibubarkan, mantan anggota Timtas Tipikor menempati tugas baru di lingkungan asal kerjanya masing-masing. Di lingkungan Kejaksaan, dua orang sudah menjadi Direktur, sisanya menjadi Kepala-Kepala Kejari, dan dua lainnya masih dalam proses promosi. Di kepolisian, ada yang menjadi Kapolda, Kapolres, dan sekolah di Lemhanas, sedangkan di BPKP ada yang dipromosikan menjadi Kasubdit. Kepada Presiden, kata Hendarman, dirinya melaporkan tugas Timtas Tipikor selama dua tahun dan hal-hal yang telah dan belum diselesaikan. "Timtas Tipikor memang tidak akan dibentuk lagi, tetapi sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan, diserahkan penanganannya kepada rutin," katanya. Artinya, lanjutnya, ada sebagian yang ditangani di tingkat Polda sampai Mabes Polri, dan ada yang ditangani di tingkat Kejagung, Kejati maupun Kejari. "Tentunya hal ini diharapkan penanganan perkaranya dapat berjalan cepat dan efisien, sebagaimana yang dilakukan Timtas Tipikor," katanya. Selama dua tahun, kata Hendarman, Timtas Tipikor telah menangani sebanyak 72 perkara yang terdiri dari tujuh perkara telah diputus, upaya hukum naik banding maupun kasasi sebanyak dua perkara, di tingkat penuntutan ada 11 perkara, tingkat penyidikan 13 perkara, dan di tingkat penyelidikan ada 39 kasus. Selain itu, ada kasus yang diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebanyak 45 kasus dan ke kementerian BUMN sebanyak dua kasus serta laporan masyarakat ada 233 kasus. Sedangkan laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejati dan Kapolda di bawah supervisi Timtas Tipikor adalah satu perkara sudah dieksekusi, di tingkat upaya hukum 15 perkara, tingkat penuntutan 25 perkara, di tingkat penyidikan 26 kasus dan penyelidikan 141 kasus. "Jadi jumlahnya 208 kasus yang ditangani di tingkat daerah. Sementara itu, selama dua tahun menjalankan tugasnya, Timtas Tipikor mengkalim telah menyelamatkan keuangan negara di pusat sebesar Rp3,946 triliun dan keuangan/aset negara di daerah sebesar Rp4,105 miliar. "Jadi jumlah keungan negara yang diselamatkan seluruhnya adalah Rp3,950 triliun," katanya. Sedangkan dari alokasi anggaran untuk Timtas Tipikor sebesar Rp41.200.860.000, yang diserap adalah Rp25.008.427.587 atau sebesar 60,6 persen. Presiden, kata Hendarman, memberikan tanggapan yang baik atas apa yang dilakukan Timtas Tipikor selama dua tahun serta berpesan agar koordinasi dapat dilakukan di daerah dan bisa cepat dilaksanakan. Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden Yudhoyono menyampaikan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan Timtas Tipikor selama dua tahun ini. "Pesan Preisden di mana pun berada tetap melanjutkan tugas masing-masing. Semangat untuk pemberantasan korupsi tetap dilakukan di instansi masing-masing agar semangat ini tersebar di seluruh lembaga pemerintah," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007