Jakarta (ANTARA News) - Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan tidak ada rencana pemerintah untuk melebur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

"Tidak ada rencana peleburan KONI dengan BSANK," kata Rini di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya muncul berita yang menyebutkan Kemenpan-RB akan melebur KONI dan BSANK dengan alasan tumpang tindih kewenangan.

Rini mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Sedangkan KONI sendiri tidak dilakukan evaluasi karena bukan lembaga non-struktural (LNS).

Dia mengatakan sejak awal 2017 hingga saat ini pemerintah telah membubarkan dua Lembaga Non Struktural (LNS), yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Berdasarkan hasil evaluasi juga, pada tahun 2017 pemerintah telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

"Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," ujarnya.

Rencana penggabungan lainnya yang akan dilakukan pada tahun 2017 adalah penggabungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Rini.

Sementara itu, selama rentang 2014-2016 pemerintah sudah membubarkan 21 LNS di antaranya 10 LNS dibubarkan tahun 2014, dua LNS dibubarkan pada tahun 2015, dan sembilan LNS dibubarkan tahun 2016.

Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan lima transformasi kelembagaan.

"Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran," ungkap Rini.

Kelima lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi tersebut adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), Komite Ekonomi Nasiona (KEN) menjadi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pendukung pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).



Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017