Jakarta (ANTARA News) - Total anggaran APBN untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 mencapai angka Rp21,8 triliun yang terdiri dari anggaran tahun 2008 sebesar Rp9,01 triliun dan tahun anggaran 2009 sebesar Rp12,83 triliun. Demikian salah satu pembicaraan yang mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat EE Mangindaan dijelaskan, berdasarkan pertemuan antara KPU, Bappenas dan Departemen Keuangan RI, anggaran Pemilu sebesar itu diperuntukkan membiayai kegiatan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten maupun kota. Lebih rinci, EE Mangindaan memaparkan, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tersebut sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rapat yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti itu, dinyatakan pula, anggaran penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dalam Undang Undang (UU) tentang APBN. Sementara itu, untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, yang wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terhadap hal itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Mihati mengatakan, konsekuensi ini memang harus diterima. "Tetapi, meskipun sepenuhnya dibiayai APBN, juga APBD, namun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) KPU harus dapat transparan. Berapapun besar anggaran itu, kalau peruntukannya jelas, tidak apa-apa," tegas Eddy Mihati.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007