Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya siap merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disetujui DPR menjadi UU.

"Kami siap melakukan revisi terbatas seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat," kata Agus Hermanto di Jakarta, Rabu.

Dia menilai UU Ormas sebagai keputusan yang sulit dan berat yang harus diambil Demokrat untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut dia, dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10), akhirnya Perppu diterima menjadi UU dan sesegera mungkin akan direvisi secara terbatas.

"Dalam waktu yang relatif singkat nanti akan dilakukan revisi terbatas pada poin-poin yang sangat krusial yang menjadikan Perppu itu menjadi hal-hal yang lebih baik apabila di revisi," kata dia.

Kemarin, DPR memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju, sedangkan anggota yang hadir seluruhnya 445 orang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017