Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan berbagai program pertanahan yang dilaksanakan pemerintah saat ini pada dasarnya merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat.

"Program ini pada dasarnya adalah empowerement masyarakat dalam hal ini pemerataan ekonomi," kata Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan program tersebut akan memberi akses kepada masyarakat untuk mengolah lahan milik pemerintah melalui perhutanan sosial.

Menurut dia, melalui program perhutanan sosial masyarakat bisa mengolahnya tapi dengan syarat pengolahannya adalah kluster atau berkelompok.

Sementara itu melalui program reforma agraria antara lain dengan pengakuan hutang adat dan hutan desa, maka kawasan itu dapat dikelola masyarakat dengan berbagai kreativitas dan bisa bermacam-macam.

"Ada ekowisata dan lainnya, itulah kelebihan kita dari negara lain, itu adalah keragaman hayati, mereka bisa mengembangkan itu," katanya.

Target pemerintah dalam bentuk perhutanan sosial seluas 12,7 hektare dan reforma agraria seluas sembilan juta hektare merupakan cita-cita dalam semangat Nawa Cita yang ditegaskan dalam RPJMN 2015-2019.

Darmin menjelaskan Program Reforma Agraria terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama adalah pelepasan kawasan hutan. Kedua adalah lahan-lahan yang haknya sudah habis atau sertifikatnya tidak diperpanjang lagi.

Darmin menyebutkan selain program perhutanan sosial dan reforma agraria, pemerintah juga melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah.

Tahun 2017, pemerintah menargetkan sertifikasi atas lima juta bidang tanah di Indonesia termasuk lahan transmigrasi.

"Ini adalah program besar untuk menyentuh salah satu faktor yang sangat penting bagi pegembangan kehidupan masyarakat, yaitu tanah atau lahan," kata Darmin.

Ia menyebutkan saat ini jumlah lahan atau tanah rakyat yang sudah disertifikasi itu masih kecil yaitu kurang dari 50 persen secara nasional.

"Mungkin baru 40-an persen, di pedesaan mungkin masih 30 persen, di perkotaan 90 persen mungkin sudah," katanya.

Menurut dia, kalau lahan mereka sudah disertifikasi maka kekuatan hukumya menjadi menjadi jelas.

"Tidak ada lagi pertengkaran atau perselisihan karena ada legalisasi pemeritah. Kedua, mereka bisa berusaha lebih jelas, ini bisa diagunkan ketika meminta kredit," katanya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017