Makassar (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai satu dari 12 kota di Indonesia yang akan menjadi pilot proyek percontohan pelaksanaan gerakan nasional non tunai (GNNT).

"Kota Makassar telah ditunjuk menjadi pilot proyek pelaksanaan gerakan nasional non tunai ini, sehingga kami telah siap dengan semua tantangan zaman," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu.

Pada acara peluncuran Transaksi Non Tunai, Aplikasi Cek DP Ta, dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online itu, Danny --sapaan Moh Ramdhan Pomanto-- menyatakan siap menjalankan semua program pemerintah pusat itu.

Ia menjelaskan GNNT merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia.

"Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib mengimplementasikan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018," ujarnya.

Salah satu metode pemberantasan korupsi, lajut dia, adalah menggunakan transaksi non tunai seperti layanan dengan online itu.

Ia menambahkan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga telah mengembangkan aplikasi "Cek DP Ta" dan menerapkan "SP2D Online".

Apalagi, menurut dia, sebelum surat edaran Mendagri itu, pihaknya sudah menggalakkan transaksi non tunai dengan metode pelayanan online.

Acara peluncuran Aplikasi Cek DP Ta dan SP2D online itu terdapat hal-hal yang diinstruksikan seperti dalam pengelola keuangan meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan dan pembayaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

Ia menegaskan penerimaan daerah wajib menggunakan mekanisme non tunai, dan hanya dapat dikecualikan untuk penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.

Selain itu juga penarikan dana retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi penyeberangan di atas air, retribusi tempat pelelangan dan pendapatan UPTD bank sampah.

"Aplikasi Cek DP Ta dikembangkan untuk menjawab persoalan yang selama ini belum terpecahkan, seperti tidak adanya transparansi posisi dan status dokumen pencairan. Selama ini untuk mengetahui posisi dan status dokumen pencairan, dilakukan dengan cara kontak langsung oleh masyarakat pihak ketiga dengan pengelola keuangan di SKPD atau BUD," ungkapnya.

(T.KR-MH/L004)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017