Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menjelaskan tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi tambahan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), di samping mendapat keringanan dari kebijakan "LTV" nasional.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, menjelaskan kriteria pertama adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.

BI akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari sejumlah indikator, seperi Produk Domestik Bruto, maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut.

"Ada provinsi yang memang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi utk propinsi itu," ujarnya.

Kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan adalah propinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI juga akan melihat acuan harga perimahan dari tren yang sedang berlansgung dan juga kondisi funamdental harga perumahan.

"Apakah yang rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan," ujar dia.

Kriteria ketiga adalah propinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga alias tidak tinggi.

Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, lanjut Perry akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016.

Perry mengataan porsi relaksasi tambahan LTV itu masih dikaji oleh BI.

Sebagai gambaran, berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Berarti ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 25 persen.

"Provinsi yang sesuai kriteria itu bisa mendapat tambahan LTV dan DP nya bisa berkurang," tuturnya.

Namun, Perry mengaku bahwa BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu. Setelah dipetakan, hasilnya akan dibawah ke Rapat Dewan Gubernur BI periode November 2017.

Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial BI di akhir tahun ini.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017