Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Sandiaga Uno menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat, guna membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta, termasuk pengupahan.

"Hari ini saya dikunjungi sama Pak Sandiaga Uno. Pastinya kita membahas persoalan-persoalan yang menjadi tanggungjawab saya, yaitu persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana kita mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik," kata Hanif usai menerima Wagub DKI Jakarta di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat.

Topik pengupahan disebut Menaker menjadi satu hal yang dibahas, yakni bagaimana menjaga agar iklim usaha di Jakarta tetap baik, ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah.

Hanif mengemukakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan, maka Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sudah melakukan beberapa upaya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita sudah minta kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, yang berkewajiban untuk menetapkan UMP setiap tahunnya merujuk pada peraturan perundang-undangan. Saya sudah surati mereka dan sudah memberi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan data lainnya yang diperlukan," paparnya.

Selain itu, ia mengimbau para pekerja supaya tidak melakukan demo karena setiap tahun upah pasti naik dengan pendekatan semua para pihak diuntungkan atau menang (win win solution).

"Kalau soal PP 78 kan memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Kenaikannya sesuai dengan formulasi. Dengan begini sudah merupakan sesuatu yang bersifat win-win solution," jelasnya.

Dengan adanya peraturan yang menguntungkan semua pihak, Hanif berharap dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk.

"Yang kita pikirkan bukan hanya yang sudah bekerja, tetapi juga mereka yang belum bekerja. Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja," ujarnya.

Ia menegaskan upah minimum juga berlaku bagi pekerja alih daya (outsourcing) yang terikat kontrak kerja.

Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memaparkan masih dalam proses untuk menentukan UMP 2018.

"Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan Insha Allah hasilnya akan selesai, dan pastinya terbuka, transparan dan berkeadilan," paparnya.

Ia menambahkan belum bisa menyebutkan angka besaran UMP, akan tetapi kebijakan yang akan diambilnya akan berbasis data, dan memperhitungkan perbaikan (upgading).

"Kita tidak bicara angka, kita hanya bicara mengenai mekanisme. Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak, akan di-review. Jadi, itu yang kita bicarakan. Kebijakan ini berbasis data, makanya saya bawa juga tim Jakarta Smart City," demikian Sandiaga Uno.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017