Serang, Banten (ANTARA News) - Ledakan dahsyat di sebuah pabrik kembang api dan petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10), telah merenggut 47 nyawa.

Tragedi  yang menewaskan puluhan karyawan pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) dan puluhan lainnya luka terbakar itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Seharusnya tidak banyak memakan korban jiwa bila pemilik pabrik mengantisipasi sejak dini, terutama membuat pintu-pintu darurat yang bisa diakses karyawan-karyawannya sehingga bisa secepatnya keluar dari pabrik itu.

Kebakaran disertai ledakan yang belum diketahui penyebab pastinya itu masih diselidiki polisi. Diperkirakan korban meninggal dunia bertambah karena mereka terjebak di dalam pabrik. Mereka kesulitan melarikan diri karena sedikitnya pintu keluar.

Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yuda mengatakan korban terbakar adalah para pekerja pengepakan. "Karena api cepat membakar dan ditambah dengan beberapa ledakan maka membuat korban tak bisa menyelamatkan diri," kata dia.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan menjelaskan, para korban telah dievakuasi dan yang mengalami luka bakar sudah dirawat di beberapa rumah sakit terdekat di Tangerang dan Jakarta. Korban meninggal dunia dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diindentifikasi.

Pabrik yang tergolong berisiko tinggi dari ancaman bahaya kebakaran itu perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat, apalagi lokasinya sangat dekat dengan permukiman.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji menginventarisasi sejumlah pabrik dan pergudangan di Kecamatan Kosambi yang rawan bencana pascakebakaran pabrik kembang api di Desa Belimbing ini.

"Telah dibentuk tim sebagai upaya untuk mengantisipasi kasus serupa pada waktu mendatang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satpol PP, Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan melibatkan petugas kecamatan.

Ia mengatakan setelah inventarisasi pabrik yang berpotensi rawan kebakaran itu akan dicari solusi apakah dipindahkan atau tetap berada di tempat asal dengan berbagai persyaratan, demi meminimalisir korban bila terjadi kasus serupa.

Inventarisasi juga menyangkut sistem keamanan di kawasan pabrik dan kawasan pergudangan di Kosambi dan Teluknaga.

Kebakaran di Kosambi sudah sering terjadi, terutama kawasan pergudangan yang menyimpan zat kimia, kertas dan bahan mudah terbakar lainnya.

Tim akan bekerja setelah penyidik dari kepolisian rampung memeriksa dan mendatangi satu persatu pabrik dan gudang.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiapkan tenaga medis pemulihan trauma seperti psikiater dan psikolog bagi keluarga yang menjadi korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan tim ini dipimpin Karo Sumber Daya Manusia dan Personil Polda Metro Jaya.

PR untuk Pemda

Tragedi memilukan yang mengakibatkan puluhan keluarga kehilangan orang-orang terkasihnya itu tentu tidak boleh terulang pada masa mendatang, dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun kota yang di wilayahnya terdapat pabrik yang rawan atau mudah terbakar.

Belajar dari peristiwa di Kosambi ini, Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan para bupati dan wali kota agar tidak mudah memberikan izin kepada industri yang memiliki risiko tinggi menimbulkan kebakaran, selain harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

"Harus ada pengendalian dalam perizinan yang memberikan dampak yang berbahaya. Saya kira saya minta kepala daerah harus melakukan kaji ulang, melakukan penelitian mengenai dampak lingkungan. Kemarin untung tidak melebar ke kawasan sekitar yah, tapi tentunya saya sebagai gubernur merasa prihatin yang menimpa korban begitu banyak," kata Wahidin Halim.

Di masa berikutnya perlu deteksi dini dan pengawasan langsung secara berkala untuk setiap kegiatan izin usaha atau industri.

Mulai dari proses izin, harus diperketat syarat-syarat dan standar-standar kelayakan sebuah izin usaha agar tidak merugikan masyrakat dan karyawan.

Wahidin mengakui ada persoalan besar di lokasi terbakarnya gudang petasan, yakni industri yang bersatu dengan permukiman. Namun ketika pemerintah akan melakukan tindakan seperti penutupan terhadap industri tersebut, berharapan dengan masalah tenaga kerja dan masalah sosial lainnya.

"Jadi memang pemerintah juga belum mampu melakukan penertiban ini karena ada konsekuensi yaitu masalah tenaga kerja. Biasanya pabrik atau industri ketika akan tutup, kita dihadapkan dengan persoalan tenaga kerja," kata Wahidin.

Wahidin meminta agar langkah-langkah dalam perizinan industri tersebut ditempuh supaya tidak terulang kembali kejadian serupa. Ia mencontohkan dalam izin mendirikan bangunan sebuah industri, biasanya ada persyaratan dari pemadam kebakaran agar dalam bangunan itu disediakan alat untuk pemadam kebakaran.

Ia mengaku sudah memerintahkan dinas dan instansi terkait untuk meninjau langsung ke lapangan guna untuk memutuskan apa yang harus segera dilakukan.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki kemungkinan pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang.

"Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaan terutama ya, keselamatan bagi para pekerja," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto.

Kemenaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus ini.

Tim akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran aspek ketenagakerjaan, di antaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Sugeng menjelaskan aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

"Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja," jelasnya.

Tim Kemnaker juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan upah. "Kami akan melihat satu per satu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya," kata Sugeng.

Oleh Ridwan Chaidir
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017