Gorontalo, 31/10 (Antara) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi VII mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Terlebih berdasarkan laporan Dewan Energi Nasional (DEN) Provinsi Gorontalo merupakan satu dari delapan Provinsi yang belum menyusun RUED hingga saat ini.

“Provinsi Gorontalo harus segera menyelesaikan RUED Provinsi agar dapat selaras dengan kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Mengingat  menurut Pasal 17 ayat 1 Perpres 1 tahun 2014 RUED P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan,” disampaikan oleh Anggota Komisi VII Rofi Munawar dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi VII pada hari selasa (31/10) ke Provinsi Gorontalo.

Rofi menjelaskan bahwa RUED berguna dalam memformulasi kebutuhan energi daerah agar sesuai kebutuhan dan potensi yang ada. Dirinya melihat bahwa Provinsi Gorontalo memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, terlebih tahun lalu Provinsi tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Provinsi berpredikat Konservasi.

“Provinsi Gorontalo memiliki posisi yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia selain Sulawesi selatan. Atas alasan itu, dipastikan pasokan energi akan sangat besar. Karenanya dibutuhkan sebuah proyeksi energi yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Gorontalo.” Ujar Rofi.

Salah satu tujuan RUEN yaitu meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan energi nasional. Untuk itu dalam matriks program rancangan RUEN, Pemerintah Daerah bersama K/L terkait memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan antara lain terkait dengan Survei potensi, pemanfaatan ET setempat, Infrastruktur, Pemanfaatan lahan untuk energi, konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan SDM

“Kementerian ESDM harus segera melakukan asistensi secara serius dan inventarisasi berbagai kendala yang dihadapi Provinsi-Provinsi yang masih terkendala dalam penyusunan RUED.” Tegasnya.

Sejumlah tantangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun DEN diantaranya mendampingi daerah untuk menerjemahkan RUEN. Mensinergikan Rancangan RUED-P yang sudah ada dengan perencanaan pembangunan lainnya  berbasis pada pemanfaatan energi setempat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Disisi lain dalam prosesnya harus tetap memperhatikan kekhasan serta kearifan lokal (local wisdom) masing masing daerah

Sebagaimana diketahui, masih terdapat 8 (delapan) provinsi yang belum secara aktif menyusun RUED Provinsi. Kedelapan provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari delapan provinsi tersebut, sudah ada tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara yang sudah siap melaksanakan penyusuan RUED Provinsi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017